KODE
ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL
Engineering merupakan keahlian yang penting dan
terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal
yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai
engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka
seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya
dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu
Engineeringengineering merupakan Engineering yang cukup vital dan oleh
karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya.
Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya
dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan
secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab
itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu
mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
Kode etik Engineering memberikan
pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip Engineeringonalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik Engineering, pelaksana
Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak
boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik Engineering mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi Engineering tentanghubungan etika dalam
keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
Engineering pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau perusahaan.
MACAM-MACAM KODE ETIK TEKNIK SIPIL BERDASARKAN
PROFESI-NYA :
1. KODE
ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi
utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri
dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah
karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja
mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam
melakukan profesinya.
Oleh karena itu
disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya,
prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan
ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
A. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
1. Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan
cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja
seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa
keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta
pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
- Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi
kegiatan-kegiatan yang bersifat
- Anggota AMBI tidak
menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
- Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan
pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya
dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
B. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
1. Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap
masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang
lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan
dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil
perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
2. Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat
pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan
tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak
ketiga.
3. Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap
kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil
penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat
pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini
sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya
tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
4. Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam
rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan
kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat
bagi masyarakat pengguna.
5. Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota
AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/
baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan
dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI
bekerja untuk kedua belah pihak.
6. Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan
penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara
tertulis dan jelas.
7. Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan
kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan
dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
C. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
1. Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk
memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang
benar.
2. Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat
umum.
3. Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung
tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan
kepadanya.
4. Apabila masyarakat umum menggunakan laporan
bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke
tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas
kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
5. Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga
seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas
laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
D. TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMB
1. Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan
nama baik sesama anggota AMBI.
2. Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba
mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan
pengurus.
3. Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa
angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode
etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada
AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya
kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan
tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK
INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1.
Penuh perhatian terhadap
sesama(Caring for Others)
2.
Jujur terhadap diri
sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3.
Bertanggungjawab atas
semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4.
Menepati janji (Promise
Keeping),
5.
Bekerja dengan tujuan
untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6.
Bersikap setia dan taat
asas (Loyalty)
7. Bersikap adil
(Fairness),
8. Mempunyai integritas
dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan
menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah
laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab
(Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI
KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan
adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini,
konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan
integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang
langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang
diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan
kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya,
Konsultan akan :
1. Memegang teguh kepentingan akan keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2. Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang
dikuasainya.
3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara
obyektif dan benar.
4. Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien
sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang
menipu.
6. Memperlakukan dirinya secara terhormat,
bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan,
reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus
berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan
bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya
3.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam
melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap
janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang
hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau,
bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil
keuntungan demi kepentingan pribadi.
4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui
dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib
melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus
Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi
yang berlaku.
5.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan
menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum
diuji kebenarannyaa
6.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan
dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan
memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan
kebenarannya.
8.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada
dan bekerja.
9.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi
yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain
sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah
dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
10.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil
pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya,
terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek
pemeriksaannya.
11.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang
dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3
secara nasional.
12.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota
A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
13.
ilmu pengetahuan
meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
14.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan
dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
5. KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN
INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral
bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah
PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk
menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam
melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
I. Prinsip Dasar.
1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk
kesejahteraan umat manusia secara
berkelanjutan.
berkelanjutan.
3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan
masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta
menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya
Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
II. Kode Etik HPJI.
1. Anggota
HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2. Anggota
HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta
profesi
orang lain.
3. Anggota
HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan
umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Anggota HPJI harus
bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme
sesama anggota.
6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi
dengan integritas tinggi
dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang
keahlian teknisnya.
7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap
terhormat, dapat dipercaya, dan
bertanggung jawab secara profesional berazaskan
kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran
intelektual.
8. Anggota HPJI dengan
menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib
III. Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman
umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan
secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu
saat dalam menjalankan tugas profesi. Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik
organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI
dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya
bercirikan antara lain :
1. Kejujuran (honesty)
2. Keadilan (fairness)
3. Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5. Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6. Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7. Tepat janji (committed)
8. Menghormati orang lain (respect to other)
9. Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10. Menjanjikan karya terbaik (pursuit of
excellence)
11. Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12. Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman
umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota
HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta
hubungan dengan pemberi tugas.
3.1.
Hubungan Dengan Masyarakat
13. Anggota HPJI dalam
melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat
luas di
atas kepentingan pihak-pihak lain.
14. Anggota HPJI
memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
15. Anggota HPJI harus
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
maupun
golongan.
16. Anggota HPJI dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan
kemandirian
berfikir dan kebebasan bersikap.
17. Anggota HPJI harus
bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
18. Anggota HPJI wajib
mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan
diri pribadinya.
19. Anggota HPJI wajib
memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin
menggunakan
sumber daya alam.
20. Anggota HPJI wajib
mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan
diri
sendiri.
21. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya wajib mengenal dan
memperhatikan adat istiadat serta
aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
22. Anggota HPJI wajib
menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
23. Anggota HPJI wajib
menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik
pribadinya dan
organisasi.
24. Anggota HPJI wajib
menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2.
Hubungan dengan Rekan.
25. Anggota HPJI wajib
menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
26. Anggota HPJI wajib
memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
rekan-rekan dan bawahannya.
27. Anggota
HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan
di bidang profesinya.
28. Anggota
HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai
hasil karyanya.
29. Anggota HPJI tidak akan
melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
30. Anggota
HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang
tidak mengindahkan kode etik.
31. Anggota HPJI wajib
menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus
(DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
32. Anggota HPJI dapat
melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja
antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3.
Hubungan dengan Pemberi Tugas
33. Anggota HPJI wajib
mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman
yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
34. Anggota HPJI wajib bersifat
jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan
di luar keahlian dan kemampuannya.
35. Anggota HPJI wajib
memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi
tanggung jawabnya.
36. Anggota HPJI wajib
menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
37. Anggota HPJI wajib
menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada
pemberi tugas.
38. Anggota
HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau
perjanjian kontraktuil yang berlaku.
39. Anggota
HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi
konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai
alternatif yang mungkin.
7.
KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE
ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan
masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan
tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
8.KODE
ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah
ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan
dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta
memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang
undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
· Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa
memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis,
Mutu, Keahlian & Pengabdian
profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
· Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha
untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat
sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
· Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang
dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna
melalui proses persaingan
yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang
mengakibatkan kerugian pihak lain.
· Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa
dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan
dengan berpedoman kepada
Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan
Masyarakat.
Setiap
anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan
etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
· Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama
baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa
konstruksi dalam hubungan kerjanya,
baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi,
sesama rekan Ahli
profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
· Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan
dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan,
baik kepada pengguna jasa
maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku
kepentingan lain
termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang
keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi
lainnya.
· Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi
masyarakat terhadap profesi ahli pelaksana jasa
konstruksi
profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga
masyarakat
dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli
pelaksana jasa konstruksi.
· Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan
jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para
ahli pelaksana jasa konstruksi
profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
· Menghargai dan menghormati reputasi profesi
rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada
khususnya serta rekan ahli
lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan
profesi masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan
standar keahlian, kemampuan dan standar
kompetensi secara profesional
tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan
cara
menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
· Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi
hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli
dan/atau rekan ahli profesional
lain yang memiliki integritas yang tinggi.
· Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana
jasa konstruksi harus selalu menjaga etika
profesi terutama dalam bertindak
sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
· Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia
( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat
pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang
bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut
(technical Unqualified Job) secara teknis tidak
memenuhi persyaratan;
C. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak
lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat
dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu
dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang
besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga
ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat
sebagai pelaksana jasa konstruksi;
9.
KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari
sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai
warga
negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
darma baktinya bagi
bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat
bahwa tenaga kerja konstruksi
adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang
ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian
terwujudnya tujuan pembangunan
nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan
Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang
merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
masing-
masing, sebagai berikut:
KODE
ETIK ATAKI :
1.
Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat
dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
10.
KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE
ETIK HATTI :
1. Anggota HATTI wajib
menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat,
bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan
pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2.
Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi
maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan
tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil
kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang
(benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak
bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya
dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan
keahlian masing-masing.
11.
KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
KODE
ETIK ASPEKNAS :
1.
Taat Hukum dan menjunjung tinggi keadilan
2.
Bersaing dengan sehat terhadap pekerja
3.
Bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan profesinya
4.
Menempatkan PANCASILA sebagai sumber motivasi berpikir dan bertindak
12.
KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN AIR INDONESIA (AKBARINDO)
SAPTA
ETIKA AKBARINDO
KODE
ETIK AKBARINDO :
1. Kami warga ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN
KONSTRUKSI INDONESIA, adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Menjunjung tinggi kode etik ASOSIASI KONTRAKTOR
BANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA sebagai wadah profesi dalam bidang jasa
konstruksi.
3. Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga
nama baik organisasi dimanapun berada
4. Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha
yang dilaksanakan oleh rekan-rekan kerja dengan cara apapun, baik disengaja
atau tidak disengaja.
5. Memantapkan rasa damai selaku pelaku ekonomi
dalam bidang jasa konstruksi
6. Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang
diberikan kepada penyedia jasa konstruksi
7. Mendahulukan kepentingan umum / negara diatas
kepentingan pribadi
13.
KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA JASA KONSTRUKSI NUSANTARA (APJAKON)
“SAPTA
KOMITMEN”
KODE
ETIK APJAKON :
1. Anggota APJAKON
memiliki integritas yang tinggi serta penuh rasa tanggung jawab dalam
menjalankan profesi dan usahanya
2. Anggota APJAKON berani menegakkan
kebenaran serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan
3. Anggota APJAKON murah
hati dan mencintai sesama
4. Anggota APJAKON bersikap santun dalam
memperjuangkan haknya
5. Anggota
APJAKON tulus dan ikhlas dalam menerima hasil usahanya
6. Anggota APJAKON menjunjung
tinggi kemuliaan dan kehormatan diri, kerabat, mitra usaha
dan
organisasi
7. Anggota APJAKON loyal terhadap profesi
dan tujuan organisasi, dengan menunjukkan hasil karya
terbaik dan produktivitas
yang tinggi
14.
KODE ETIK ASOSIASI KETENAGA LISTRIKAN INDONESIA (AKLINDO)
KODE
ETIK AKLINDO :
1.
Berprilaku Jujur dan Bersikap Kesatria Serta Menyimpan Rahasia Organisasi AKLINDO.
2.
Komitmen Teguh Dalam Kata dan Perbuatan Pada Aktivitas Asosiasi Sehari-Hari.
3.
Saling Menghormati Kepada Sesama Anggota AKLINDO di Dalam Melakukan Kegiatan,
Berusaha Dan Bersaing Secara Sehat Serta Tidak Merampas Hak dan Kesempatan
Sesama Anggota
AKLINDO.
4.
Melaksanakan dan Menyelesaikan Pekerjaan Yang Diberikan Sesuai Kontrak dan
Petunjuk Dari
Pemberi Kerja.
5.
Tidak Menyalahgunakan Wewenang Yang Diberikan Organisasi Yang Diatur Didalam
AD/ART
AKLINDO dan Peraturan Organisasi AKLINDO.
15.
KODE ETIK ASOSIASI
KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (AKLINAS)
KODE
ETIK AKLINAS :
1.
Mentaati semua perundang - undangan dan peraturan yang berlaku.
2.
Memegang Teguh Kesepakatan Kerja secara Profesional.
3.
Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
4.
Tidak menyalah gunakan Kedudukan, Wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.
Menjaga Kondusipitas antar Organisasi sejenis.
6.
Aktif dalam membangun Bangsa dan Negara.
7.
Melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.
16.
KODE ETIK HIMPUNAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI INDONESIA (HIPKI)
KODE
ETIK HIPKI :
1.mentaati
semua Perundang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2.mentaati
Teguh Kesepakatan Kerja secera Propesional
3.Tidak
melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4.tidak
menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.Menjaga
Kondusipitas antar organisasi sejenis.
6.Aktip
membengun bangsa dan Negara.
7.melakukan
Pekerjaan sesuai dengen ketentuan yang ditentukan.
17.
KODE ETIK PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA)
KODE
ETIK PAKLINA (PANCA ETIKA PAKLINA) :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan
Patriotisme serta
memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2. Senantiasa menghormati, mentaati dan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta selalu berupaya untuk
menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan melawan hukum.
3. Menjunjung tinggi nilai etika organisasi,
bersikap santun dalam mengembangkan profesi serta
bersikap jujur, adil dan
bijaksana.
4. Berpikiran maju dalam meningkatkan
kemampuan serta bersikap profesional untuk meraih
predikat sebagai pengusaha
yang tangguh dan mandiri.
5. Selalu menjaga dan meningkatkan rasa
solidaritas antar sesama anggota dan kesetiakawanan rekan
seprofesi.
18. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN NASIONAL
RANCANG INDONESIA (GAPENRI)
KODE ETIK GAPENRI :
INTEGRITAS, KOMPETENSI DAN
KEBERHASILAN KINERJA :
1. Selalu
menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan
keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen,
tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.
2. Senantiasa
bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of
excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.
3. Berprilaku
sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.
KEJUJURAN DAN ANTI KORUPSI :
Berjiwa dan bersikap jujur, sehingga
setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi
dirinya maupun orang / pihak lain, yang antara lain dirinci sebagai
berikut :
1. Bertindak
untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan
kontrak.
2. Berindak
untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau
mendapatkan kontrak.
3. Bertindak
untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang
masih dirahasiakan.
4. Bertindak
untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.
TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN
LINGKUNGAN :
1. Senantiasa
menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama
pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang
bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
2. Berpartisipasi
dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai
syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari
Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.
KESETIAKAWANAN :
1. Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama
yang bermanfaat antar warga GAPENRI.
2. Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENRI.
3. Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja
baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.
4. Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga
Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.
5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan
martabat sebagai Warga GAPENRI.
19. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR
DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI)
KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA) :
|
1.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
yang berazaskanPancasila adalah bagian dari kekuatan
ekonomi dan berperan
aktif di bidang kelistrikan.
|
2.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat didalam
memberikan jasa dibidang kelistrikan.
|
3.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling
membantu sesama
rekan anggota berlandaskan moral atau etika didalam mencapai kemajuan
usahanya.
|
4.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia,
akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
|
5.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik baik yang
sedang mengadakan
hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan
mempengaruhi
secara langsung kepindahan karyawan dari suatau kontraktor listrik ke
kontraktor listrik lainnya.
|
6.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa
rekan kontraktor
listrik telah melanggar Sapta setia maka keterangan tentang hal tersebut
hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.
|
7.
|
Kami kontraktor listrik Indonesia
akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara
konsekwen dengan
penuh rasa tanggung jawab bila dikemudian hari terbukti melanggar Sapta
Setia
bersedia diberikan sangsi/hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus AKLI.
|
20.
KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA (INKINDO)
KODE
ETIK INKINDO :
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama
baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan
konsultan dan masyarakat.
2. Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan
penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya
secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan
pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih
menghayati karya konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang
layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang
dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian,
kompetensi dan integritas yang tinggi.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional
rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan
profesinya.
6. Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar
keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
7. Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan
konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam
semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung
jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap
generasi yang akan datang.
21.
KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPEKSINDO)
KODE
ETIK GAPEKSINDO (PANCA DHARMA) :
1. Berjiwa Pancasila dan memiliki kesadaran yang tinggi dengan mentaati
per-Undang Undangan dan Peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
3. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha
dan dalam memperoleh kesempatan kerja.
4. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diamanatkan
oleh organisasi.
5. Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaannya, wajib berupaya agar
pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sehingga berdaya guna
serta berhasil guna.
22.
KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL (GABPEKNAS)
KODE
ETIK GABPEKNAS (PANCA SATYA) :
1.Mentaati
semua Undang-undang dan Peraturan yang berlaku dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa
Konstruksi.
2.Berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
3.Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna
Jasa.
4.Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari dari praktek-praktek
tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
5.Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari
Pengguna Jasa Konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab daripada haknya.
23. KODE
ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (GAPKAINDO)
KODE
ETIK GAPKAINDO :
Menyadari
sepenuhnya kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan
darma baktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha Jasa Konstruksi
adalah salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi, yang turut serta dalam
pencapaian terwujudnya tujuan
pembangunan nasional yaitu : masyarakat adil dan
makmur, yang berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
GAPKAINDO menetapkan kode etik yang merupakan
pedoman berperilaku anggota dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya masing‑masing, sebagai
berikut :
1.
Berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
2.
Mentaati Undang‑Undang dan peraturan yang berlaku.
3.
Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
4.
Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha.
5.
Tidak menyalah-gunakan kedudukan, wewenang dan tanggung jawab yang
dipercayakan kepadanya.
24.
KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
KODE ETIK
AKI :
1.
Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor.
3.
Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender.
4.
Tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender.
5.
Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender.
6.
Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutup.
7.
Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota.
8.
Tidak menyabot baik langsung maupun tidak langsung nama baik,kesempatan dan
usaha sesama anggota.
9.
Berpartisipasi dalam pelatihan,penelitian,dan tukar – menukar isi informasi
sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi.
25.
KODE ETIK ASOSIASI
PENGUSAHA KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
KODE
ETIK ASPEKINDO (SAPTA ETIKA) :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki
semangat Nasionalisme dan
Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial
yang tinggi.
2.Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
selaku berupaya untuk menghindarkan diri dari
perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan
melawan hukum.
3.Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan
tanggung jawab profesi, senantiasa
bersikap jujur, adil dan bijaksana. Di dalam
berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata
melainkan ikut
meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
4.Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya
mewujudkan pengusaha yang
tangguh dan mandiri.
5.Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas
dan kesetiakawanan sesama
anggota dan rekan seprofesi.
6.Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta
senantiasa mewujudkan tatanan
perekonomian nasional dalam suasana dan iklim
usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
7.Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut
dan nama baik organisasi serta tidak
menyalahgunakan kedudukan dan wewenang
ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
26.
KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR UMUM INDONESIA (ASKUMINDO)
KODE
ETIK ASKUMINDO (SAPTA ETIKA) :
1.
Kami warga Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia adalah insan yang bertaqwa kepada
Tuhan
yang Maha Esa.
2.
Menjujung tinggi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia sebagai wadah profesi dalam
bidang jasa
konstruksi.
3.
Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun
berada
4.
Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh
Rekan-rekan dengan
cara apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja.
5. Memantapkan rasa damai sesama pelaku
ekonomi dalam bidang jasa konstruksi
6. Bertanggung jawab melaksanakan
pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa Konstruksi
7. Mendahulukan kepentingan umum
/ Negara diatas kepentingan pribadi.
27.
KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONTRAKTOR SELURUH INDONESIA (APAKSINDO)
KODE
ETIK APAKSINDO ( PANCA BHAKTI) :
1. Kami anggota APAKSINDO, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang 1945.
2. Kami anggota APAKSINDO,di dalam menjalankan usaha
senantiasa taat dengan perundng
undangan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki kesadaran
yang tinggi serta senantiasa
memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu yang berdaya
guna untuk kepentingan masyrakat.
3. Kami anggota APAKSINDO, tidak melakukan usaha yang tidak
sehat dan senantiasa memelihara
etika profesi serta taat dan tunduk terhadap kesepakatan
kerja yang telah diberikan oleh pemberi
kerja.
4. Kami anggota APAKSINDO, senantiasa memelihara dan
menjaga hubungan kemitraan dengan
instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan
kualitas, kemampuan, dan pengabdian
usaha.
5. Kami anggota APAKSINDO,tidak menyalahgunakan jabatan,
kedudukan, wewenang dan
kepercayaan serta memegang teguh komitmen kesetiakawanan
dan solidaritas organisasi.
28.
KODE ETIK GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA (GAKINDO)
Menyadari
peran dari perilaku pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan
,ketentraman dan kelangsungan kegiatan pembangunan menuju masyarakat adil dan
makmurberdasarkan PANCASILA dan UUD 1945,GAKINDO menetapkan KODE ETIK yang
merupakan pedoman prilakubagi Anggota dalam menghayati,melaksanakan tugas dan
kewajiban
masing-masing dengan Nama
KODE
ETIK GAKINDO (Sapta prasetya) :
1. Berjiwa pancasila serta
taat dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia
2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi serta menjungjung tinggi
pembangunan di seluruh wilayahrepublik indonesia
3. Di dalam menjalankan usaha ,senan tiasa memperhatikan kualitas dan
ketepatan waktu s erta berdaya guna ,berhasil guna untuk kepentingan masyarakat
4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat,yang dapat merugikan
sesama kontraktor
5. Senantiasa taat dan tundukterhadap kesepakatan kerja yang di beri
olehpemberi kerja
6. Senantiasa membangun dan memelihara kemitraan dengan pemerintah
,BUMN,BUMD untuk meningkatkan mutu,kemampuan dan pengabdian usaha
7. Tidak menyalah gunakan kedudukan,wewenang dan kepercayaan serta
memegang teguh disiplinkesetiakawanan dan solidaritas organisasi
29.
KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (ASKOMELIN)
KODE
ETIK ASKOMELIN :
1. Asosiasi Kontraktor
Mekanikal Elektrikal yang berasaskan Pancasila memiliki kesadaran nasional
yang
tinggi dan mentaati undang – undang serta peraturan yang berlaku .
2. ASKOMELIN sebagai bagian dari kekuatan ekonomi
berperan aktif dalam pembangunan negara di
bidang Mekanikal Elektrikal.
3. ASKOMELIN dapat
menyelenggarakan dan meningkatkan kerjasama yang saling menunjang dan
saling
menguntungkan diantara para anggotanya dalam upaya memelihara kemakmuran serta
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
4. Dalam melaksanakan
pekerjaannya, anggota ASKOMELIN menggunakan pengetahuan dan
kemampuan secara
sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kompetensi serta
tugas dan tanggung jawab dibidang mekanikal dan elektrikal sesuai dengan
peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
5. Anggota ASKOMELIN akan
selalu memegang teguh kehormatan, integritas, martabat serta
melaksanakan
secara konsekuen dengan rasa tanggung jawab. Bilamana dikemudian hari terbukti
melanggar kode etik bersedia diberikan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh
dewan pengurus.
30. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR KELISTRIKAN
INDONESIA (AKKLINDO)
KODE ETIK AKKLINDO :
1. Anggota AKKLINDO selalu patuh pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan yang ditetapkan dengan sebenarnya oleh
AKKLINDO.
2. Anggota AKKLINDO akan selalu menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan antara sesama
Anggota AKKLINDO.
3. Anggota AKKLINDO akan selalu bekerja member jasa sesuai dengan
mutu dan waktu yang
ditentukan
4. Anggota AKKLINDO akan selalu berupaya meningkatkan kemampuan dalam
segala aspek yang
diperlukan oleh perusahaan yang sehat dan mampu berkompetisi.
5. Dewan Pengurus AKKLINDO di segala tingkatan akan bersikap adil
pada seluruh anggota
AKKLINDO serta akan selalu mematuhi Pertauran yang
berlaku.
6. Dewan Pengurus AKKLINDO akan selalu member pembinaan untuk
meningkatkan daya saing
anggota AKKLINDO.
7. Anggota dan Dewan Pengurus AKKLINDO de segala tingkatan
berjanji akan selalu mematuhi
kode etik ini.
31.
KODE ETIK GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPENSI)
KODE
ETIK GAPENSI (DASA BRATA) :
1. Berjiwa Panca Sila yang berarti satu kata dan perbuatan di dalam menghayati
dan mengamalkannya
2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua
perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan
tercela ataupun melawan hukum
3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usaha wajib berupa agar pekerjaan yang laksanakan dapat
berdaya guna dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati
bersama
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek
tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalah gunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan
kepadanya
10. Memegang teguh disiplin, kesetia kawanan dan solidaritas organisasi