Erick Edward. S

KNOWLEDGE is POWER


Pengertian Telling leadership, Selling leadership, Participing leadership, and Delegating leadership


  Gaya Kepemimpinan Situasional, Teori Kepemimpinan Situasional adalah teori kepemimpinan yang dikembangkan oleh Paul Hersey, profesor dan penulis buku Situational Leader dan Ken Blanchard, penulis buku The One Minute Manager saat mereka terlibat pada edisi pertama buku Management of Organizational Behavior .
Hersey dan Blanchard mengatakan bahwa seseorang pemimpin harus menyesuaikan gaya kepemimpinannya (leadership style) dengan tahap pengembangan para bawahannya (follower development level) yakni berdasarkan sejauh mana kesiapan dari para bawahan tersebut untuk melaksanakan suatu tugas yang akan mencakup di dalamnya kebutuhan akan kompetensi dan motivasi.

Fondasi dasar teori kepemimpinan situasional adalah tidak ada satu gaya kepemimpinan yang terbaik. Model Gaya Kepemimpinan Situasional Hersey-Blanchard terletak pada dua konsep dasar yaitu perpaduan antara gaya kepemimpinan dan tahap pengembangan / tingkat kematangan individu atau kelompok.
Menurut Harsey dan Blanchard, terdapat empat gaya kepemimpinan (S1 sampai S4) yang disesuaikan dengan tahap pengembangan karyawan (D1 sampai D4). Gaya kepemimpinan yang akan diterapkan oleh seorang pemimpin akan menentukan keberhasilan tugas yang dilakukan oleh orang yang dipimpinnya.
Situational Leadership Model by Paul Hersey and Ken Blanchard


1.) Situasi Kepemimpinan S1 (Telling/Directing). 

      Gaya telling (memberitahukan) dalam penerapannya, pemimpin sangat berperan untuk memberitahukan kepada bawahan tentang apa, di mana, bagaimana, dan kapan harus melakukan tugas. Gaya kepemimpinan ini dapat diterapkan apabila bawahan memiliki kematangan yang rendah, sehingga tanpa pemberitahuan secara jelas dan terinci bawahan tidak memahami apa yang menjadi tugas pekerjaan untuk dilakukan.

       Situasi ini terjadi pada saat bawahan tidak mampu menjalankan tugas dan tidak mau atau takut mencoba sesuatu yang baru sehingga harus menjalankan peran mengarahkan yang sangat besar dan memerintahkan apa yang harus dilakukan para bawahan. Ini biasanya terjadi pada karyawan baru yang belum mengetahui seperti apa sebuah pekerjaan dilakukan. Pada tahap ini perhatian masih ditujukan untuk mengembangkan kompetensi bawahan yang praktis belum terbangun dengan baik. Atasan juga akan mengembangkan struktur pekerjaan tentang bagaimana suatu pekerjaan dilakukan dan bagaimana pengendalian dilakukan dengan baik. Pada intinya pada situasi seperti ini bawahan hanya mengerjakan apa yang diperintahkan oleh atasan.

Telling
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi satu arah
2. Peranan dan tugas ditetapkan secara spesifik
3. Pelaksanaan tugas diawasi ketat
4. Pemecahan masalah dan pembuatan keputusan dilakukan pimpinan


2.) Situasi Kepemimpinan S2 (Selling/Coaching). 

Gaya selling (menjual) dalam penerapannya pemimpin memberikan instruksi yang terstruktur yang disertai dengan dukungan. Gaya kepemimpinan ini diterapkan ketika bawahan memiliki tingkat kematangan yang rendah menuju ke tingkat sedang, di mana bawahan tidak mampu atau memiliki keterampilan yang kurang memadai, tetapi memiliki kemauan untuk bertanggungjawab dan melaksanakan tugas pekerjaan. Untuk keberhasilan pelaksanaan tugasnya, diperlukan dukungan yang diberikan pemimpin.

Situasi ini terjadi pada saat bawahan memiliki kompetensi yang kurang namun mereka memiliki keinginan untuk bekerja yang kuat dan mau mencoba hal-hal yang baru. Pada situasi ini pemimpin lebih berperan memberikan saran mengenai pelaksanaan berbagai pekerjaan daripada memerintah bawahan untuk mengerjakan pekerjaan secara detail. Dengan demikian pemimpin harus mencoba “menjual” berbagai ide mengenai cara melaksanakan pekerjaan yang lebih efektif dan efisien agar motivasi yang sudah dimiliki oleh bawahan yang dipimpinnya dapat lebih ditingkatkan lagi agar pekerjaan yang diberikan kepadanya dapat diselesaikan dengan baik dan benar.

Selling
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi dua arah
2. Pembagian tugas ditetapkan pimpinan
3. Pelaksanaan tugas diawasi pimpinan
4. Menjelaskan tugas/keputusan
5. Mendengarkan pendapat, ide, saran pengikut/bawahan


3.) Situasi Kepemimpinan S3 (Participating/Supporting). 

Gaya participating (berpartisipasi) dalam penerapannya pemimpin dan bawahan bersinergi dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam menyelesaikan pekerjaan agar hasilnya memiliki kualitas yang tinggi. Pemimpin mengikutsertakan bawahannya dalam pengambilan keputusan akan membuat bawahan mengoptimalkan perannya dalam mengerjakan tugas pekerjaannya. Hal ini dikarenakan dengan keikutsertaannya tersebut membuat dirinya merasa bahwa keputusan yang diambil menjadi bagian dalam dirinya dan tanggungjawab untuk diwujudkan. Kepemimpinan partisipatif menjadi bawahan merasa nyaman dalam bekerja dan dorongan untuk berprestasi. Gaya kepemimpinan ini dapat diterapkan bagi bawahan yang memiliki kematangan tingkat sedang ke tingkat tinggi, di mana dirinya memiliki kemampuan namun dirinya tingkat kemauan melakukan tugas rendah. Kemauan yang rendah dapat disebabkan kurangnya partisipasi dirinya dalam pengambilan keputusan.

           Pada situasi ini, bawahan memiliki kompetensi yang tinggi tetapi mereka enggan atau memiliki perasaan tidak aman untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dalam situasi seperti ini pemimpin harus menunjukkan apa yang harus dikerjakan oleh para bawahan dan meminta para bawahan untuk bekerja sama melaksanakan pekerjaan yang telah menjadi kewajiban para bawahan karena para bawahan memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Dalam situasi ini, pemimpin juga harus memberikan motivasi / mendorong karyawan dengan tujuan meningkatkan percaya diri yang mereka miliki bahwa mereka mampu melaksanakan tugasnya.

Participating
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi dua arah; pemimpin banyak mendengarkan
2. Saling bertukar ide dalam pemecahan masalah & pengambilan keputusan
3. Keputusan dibuat bersama dengan pengikut/bawahan
4. Mendukung dan menyokong usaha-usaha yang dilakukan pengikut/bawahan

4.) Situasi Kepemimpinan S4 (Delegating/Observing). 

Gaya delegating (pendelegasian) dalam penerapannya, pemimpin sedikit memberikan arahan yang spesifik terhadap penyelesaian tugas pekerjaan. Pemimpin tidak harus memberikan dukungan yang tinggi dan menuntun bawahannya. Hal ini dikarenakan bawahan memiliki tingkat kematangan yang tinggi, di mana dirinya sudah memahami akan tugas pekerjaan dan memiliki tanggungjawab yang tinggi terhadap tugasnya itu. Pemimpin justru memberikan kesempatan dan memberikan kepercayaan bawahan dalam pengambilan keputusan tertentu terkait dengan pengembangan organisasi atau lembaga.

            Pada situasi ini karyawan memiliki kompetensi dan juga komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas sehingga pemimpin dapat melakukan pendelegasian pekerjaan kepada para bawahan. Akibatnya para pemimpin dalam situasi ini memiliki fokus terhadap pekerjaan dan hubungan kerja yang rendah dengan bawahannya. Para bawahan dalam situasi ini memerlukan dukungan yang kecil dari para pemimpin karena mereka dapat mengerjakan pekerjaan secara mandiri.

Delegating
CIRI-CIRI:
1. Peran pemimpin merumuskan masalah & saluran informasi
2. Pimpinan mendelegasikan pemecahan masalah & pengambilan keputusan kepada              pengikut/bawahan
3. Pengikut/bawahan merencanakan & melaksanakan tugas
4. Pengikut/bawahan mengendalikan pelaksanaan tugas.



Situational Leadership Dalam Kehidupan Sehari-hari

          Disadari atau tidak, situational leadership telah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan antara orang tua dengan anak-anak dan gaya kepemimpinan dalam sebuah keluarga, sengaja atau tidak sengaja, seringkali didasarkan atas situasional leadership.
Apakah sama gaya kepemimpinan orang tua terhadap anak-anak di usia berapapun? Tentu tidak. Kepercayaan terhadap anak-anak akan sejalan dengan tingkat perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.
Semakin banyak pengetahuan anak-anak tentang kehidupan sosial (di rumah, di sekolah, maupun di lingkungan sosial terdekat), biasanya ditandai oleh perkembangan kemandirian psikologis dan sosial anak-anak. Karena itu, semakin beranjak dewasa, kepercayaan orang tua kepada anak-anak akan semakin meningkat.

          Pada saat masih balita sampai dengan lulus SD, gaya kepemimpinan orang tua adalah directing. Artinya, orang tua bertindak mengajarkan kepada  anak-anak bagaimana melakukan sesuatu, mengantar dan menjemput anak-anak, dan lain sebagainya. Orang tua lebih banyak memberikan instruksi, pengawasan, dan cenderung protektif.
Pada saat anak mencapai usia SLTP, gaya kepempinan orang tua adalah coaching. Instruksi dan pengawasan orang tua masih ketat, tetapi si anak mulai diajarkan untuk bertindak proaktif dan mampu mandiri untuk mengerjakan sehari-hari (mandi, membersihkan tempat tidur dan kamar, dan lain sebagainya). Orang tua masih melakukan antar jemput anak-anak ke sekolah, tetapi sesekali anak dibolehkan pulang sendiri bersama teman-temannya.
Di jenjang pendidikan SLTA anak-anak mulai belajar mandiri secara psikologis dan sosial. Gaya kepemimpinan orang tua pun berubah menjadi participating. Orang tua mulai melatih anak-anak dalam proses pengambilan keputusan. Frekuensi instruksi sangat sedikit, orang tua lebih banyak melalukan pendampingan. Kepercayaan kepada anak-anak semakin meningkat. Anak-anak mulai diberikan tanggung jawab yang lebih besar.

          Gaya kepemimpinan delegating diterapkan pada saat anak-anak sudah kuliah. Instruksi dan pemberian contoh sudah sangat berkurang. Anak-anak tidak sekedar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tetapi anak-anak  bahkan sudah memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan sendiri.
Sebagai pembanding untuk memahami situational leadership adalah  gaya kepemimpinan yang pernah diajarkan oleh Ki Hajar Dewantoro. Perkembangan kematangan psikologis dan sosial anak-anak dapat merubah gaya kepemimpinan anak-anak. Mulai dari ing ngarso sing tulodo, dilanjutkan dengan ing madya mangun karsa, dan terakhir tut wuri handayani.
Jika di usia balita sampai dengan SLTP orang tua lebih banyak melalukan ing ngarso sing tulada, maka di usia SLTA orang tua mulai menerapkan gaya kepimpinan ing madya mangun karsa. Sedangkan pada saat anak-anak sudah mulai kuliah dan matang secara psikologis dan sosial, orang tua mulai mengedapankan pendekatan tut wuri handayani.



Literatur: Pengantar Manajemen,changingminds.org, wikipedia.org
gambar: flatworldknowledge.com, elitefts.com
Sumber berita: http://perilakuorganisasi.com/teori-kepemimpinan-situasional.html

       MASALAH KOMUNIKASI YANG SERING TERJADI DIPERUSAHAAN TEKNIK SIPIL BESERTA SOLUSINYA

      Jasa dalam bidang konstruksi sangat mempengaruhi perekonomian setiap negara. Semakin maju jasa dalam bidang konstruksi, maka semakin bertumbuh perekonomian negara tersebut. Oleh karena itu, jumlah jasa dalam bidangkonstruksi pun meningkat. Menurut penelitian (Gambar 1.1), jumlah jasa dalam bidang konstruksi di Indonesia terus meningkat (dilihat dari jumlah anggaran untuk jasa konstruksi dari tahun 2002-2008).
            Dalam pembangunan fisik bangsa dan negara, peranan para pakar teknik sipil merupakan hal yang krusial dan tidak terelakkan. Dapat dikatakan Engineer merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kekayaan fisik suatu bangsa. Karena itu Engineer selalu dituntut untuk bersikap kritis, efisien dan kompetitif. Sungguh tantangan profesi yang menarik, namun harus kita akui bahwa tidak mudah untuk menjalaninya. Banyak sekali hambatan-hambatan non teknis yang dihadapi salah satunya adalah masalah komunikasi didalam perusahaan itu sendiri. 

            Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflik antar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini bias dilakukan dengan berbagai cara.
1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.
2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan
3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan
Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

CONTOH MASALAH KOMUNIKASI DIDALAM PERUSAHAAN TEKNIK SIPIL BESERTA SOLUSINYA

Contoh kasus pertama:

1)    NAMA PROYEK                     :  PEMBANGUNAN JALAN RAYA UNDERPASS
           LOKASI                        :  TAMBUN, BEKASI

Pengerjaan proyek underpass Tambun telah berhenti selama lima bulan bela kangan. Proyek tahun jamak yang dicanangkan untuk mengatasi kemacetan ini menimbulkan permasalahan baru, yaitu matinya roda perekonomian warga di sekitar lokasi pembangunan underpass. Hingga kini, tidak ada kejelasan pembangunan ini akan dilanjutkan kembali. Salah seorang sopir angkot di wilayah tersebut, Tatang (54 tahun), mengungkapkan, sudah berbulan-bulan pengerjaan proyek underpasstersebut berhenti sehingga menimbulkan matinya roda perekonomian warga di lokasi tersebut, seperti pekerjaannya sebagai sopir angkot.
Menurutnya, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan akses jalan yang memutar dan melalui banyak jalan alternatif sehingga kerap terjadi kemacetan. "Penumpang yang turun dari Stasiun Tambun yang ingin ke Mangun Jaya dan wilayah Tambun lainnya nggaklewat wilayah rel kereta, tapi banyak yang muter. Jadi, saya nggak dapat penumpang," katanya mengeluh pada Republika, Jumat (30/10).
Selain sopir angkot, yang merasakan dampak dari berhentinya proyek ini adalah pemilik warung yang berada di sekitar lokasi underpass. Nana (40 tahun), warga RT 01 RW 17, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, mengungkapkan, dengan kondisi proyek underpassyang tidak berjalan, warung dagangannya menjadi sepi. Sebab, tidak banyak masyarakat yang melalui wilayah tersebut. "Kalau kelamaan, bisa bangkrut usaha saya," kata Nana.
Sementara itu, menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kardin, berencana menyurati Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pengerjaan proyek underpass yang terbengkalai ini.
Menurutnya, pengerjaan pembangunan underpassTambun terlalu lama pengerjaannya dan menyebabkan timbulnya masalah baru, yaitu matinya perekonomian warga sekitar.
Kardin menuturkan, proyek ini dikerjakan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya bertugas untuk membebaskan lahan yang terkena proyek underpass. DPRD selama ini belum menanyakan mengenai waktu selesainya pengerjaan proyek tersebut ke pemerintah pusat. Proyek underpassini harus secepatnya dijalankan kembali karena akan menimbulkan kemacetan yang lebih parah.


SOLUSINYA:
Sebaiknya pihak perusahaan menjalin kominikasi yangbaik dengan warga sekitar, jika permasalahan pembangunan yang terlambat ataupun kekurangan dana dari perusahaan itu sendiri, maka masyarakat sekitar berhak tau dan diberi kepastian agar masyarakat tidak dirugikan

Contoh Kasus yang kedua


2.)  PT Golden Castle, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal.

Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

Penyebab terjadinya kasus tersebut dalam perusahaan

Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan.
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.

Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

Siapa yang bertanggung jawab dalam atas terjadinya kasus dalam perusahaan tersebut ?
Yang bertanggung jawab sudah pasti pemilik perusahaan, staff-staff dibawah pemilik perusahaan, dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut..

Bagaimana kondisi perusahaan saat ini ?
Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Saran dalam penyelesaian kasus dalam perusahaan tersebut

Seharusnya atasan harus bisa membaca pikiran atau keinginan para karyawannya, atasan juga harus sering berkomunikasi langsung dengan para karyawannya sehingga tidak terjadi miss communication, dengan begitu atasan dapat mengetahui bagaimana sifat dan keinginan para karyawannya tersebut. Dalam mengubah kebijakan mengenai perhitungan gaji atau upah kerja karyawan seharusnya ikut di bicarakan dengan para karyawan, karena perubahan kebijakan dalam suatu perusahaan harus segera di beritahukan kepada pihak yang bersangkutan termasuk para karyawan juga, apalagi mengenai gaji.






TUGAS MENGIKUTI SEMINAR DAN WORKSHOP

Seminar adalah sebuah pertemuan khusus yang memiliki teknis dan akademis yang tujuannya untuk melakukan studi menyeluruh tentang suatu topik tertentu dengan pemecahan suatu permasalahan yang memerlukan interaksi di antara para peserta seminar yang dibantu oleh seorang guru besar ataupun cendikiawan.

Seminar pada umumnya merupakan suatu bentuk instruksi akademis, baik di lembaga akademis atau ditawarkan oleh sebuah organisasi komersial atau profesional.
Siapa saja yang terlibat dalam seminar?
1. Penyaji
2. Moderator
3. Key Speaker : pembahas utama
4. Pimpinan sidang
5. Anggota peserta
6. Tim perumus
7. M C : Pembawa acara

Pembahasan dalam seminar berpangkal pada makalah atau kertas kerja yang telah disusun sebelumnya oleh beberapa pembicara sesuai dengan pokok-pokok bahasan yang diminta oleh sesuatu panitia penyelenggara. Pokok bahasan yang telah ditentukan, akan dinahas oleh pembicara secara teoritis dan dibagi beberapa subpokok bila bahasan masalahnya terlalu luas. Disini terdapat pula moderator yang bertugas memandu jalannya acara dan mencatat pokok-pokok pembicaraan. Pada awal seminar, dapat dibuka dengan dengan suatu pandangan umum oleh moderator sehingga tujuan seminar terarah. Peserta mendengarkan pokok pembicaraan yang disampaikan pembicara. Pe,bahasan dalam seminar membutuhkan waktu yang lebih lama karena sifatnya yang ilmiah. Apabila pembicara tidak dapat mengendalikan diri maka waktu banyak dipergunakan untuk pembahasan yang kurang penting. Setelah pembicara memaparkan permasalahan dapat dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Setelah semua pertanyaan dari peserta seminar dapat terjawab oleh pembicara maka moderator menyimpulkan permasalah tersebut dan menuup seminar dengan permasalahan yang berhasil dipecahkan.

BERBAGAI SEMINAR YANGTELAH SAYA IKUTI

1)      SEMINAR BRIZTALK DI UI

Seminar yang pertama saya ikuti adalah seminar yang diadakan di Universitas Indonesia pada tanggal 13 April 2017,yang berjudul "COLLABORATING ENGINEERING FOR SOCIAL ENTREPRENEURSHIP". Seminar tersebut diisi oleh narasumber Adi Lingson adalah CEO PT.Juragan Kapal dan kebetulan beliau merupakan alumni lulusan teknik perkapalan UI, Dia menjelaskan berbagai macam permasalahan dan solusi yang dia alami sebagai seorang pengusaha 
juragan kapal.


Foto Bersama dengan  Adi Lingson adalah CEO PT.Juragan Kapal

Foto Sertifikat

2)      SEMINAR “Peace Journalism and Conflict Resolution in Media” DI UNIVERSITAS PANCASILA
Seminar yang kedua yang saya ikuti adalah seminar yang diadakan di Universitas Pancasila pada tanggal 17 April 2017, yang berjudul "Peace Journalism and Conflict Resolution" dalam rangka memeriahkan tahun ke-10 FIKOM UP.
seminar ini di isi oleh;
1. Ir.Chand Parwez (Ketum Badan Perfilman Indonesia)
2. Rako Prijianto (Sutradara Film Ungu Violet(2005),Sang Kyai(2012) )
3. Ferry Ardiansyah (Aktor,Sutradara Iklan,Prensenter)
4. Moderator: Riza Darma Putra,M.I.Kom.(Dosen Fikom UP)
Isi dari seminar yg saya dengar antara lain:
a. perfilman Indonesia masih kalah saing dengan industry perfilman yg ada di Thailand dan malayisa.
b. pencapaian penonton perfilman Indonesia masih jauh dari target yg diinginkan.
c. film karya raditya dika terlaris di bioskop Indonesia

Foto Bersama Seminar di Universitas Pancasila

Foto Sertifikat


3)      SEMINAR “THE POWER OF KLIK” DI UNIVERSITAS GUNADARMA
Seminar yang saya ikuti selanjutnya adalah seminar The Power Of Click” Pada tanggal 28 April  yang diselenggarakan oleh SNAP PHOTOGRAPHY dan tempatnya berada di Universitas Gunadarma.

Inti dari seminar ini yang dibawakan oleh Setiadi Darmawan adalah :
1. Hal yang dilakukan hanya melakukan hal tersebut, jangan terpatok pada medianya. Semakin kita mengasah kemampuan kita, maka kita akan menjadi profesional.

2. Hal yang paling susah dilakukan ketika memfoto anak kecil, karna hanya dibutuhkan 30 detik yang dibutuhkan fotografer untuk melakukan pemotretan tersebut, sisanya sudah tidak bisa lagi dikarnakan anak kecil pasti akan bergerak terus.

3. Sekarang HP sudah menjadi hal yang peraktis dalam pemotretan, karna HP bisa dibawa kemana-mana dan tempat untuk menyimpannya bisa di saku celana. Misalnya ketika kita naik gunung.

4. Ketika ada momen yang sangat penting menurut kalian, cepat foto dengan media yang ada. Jika gak ada SLR, kenapa tidak pake HP? jadi pakailah media apapun untuk memfoto momen penting, karna momen penting hanya terjadi 1x dalam seumur hidup!

Foto Sertifikat



ORBSERVASI TAMAN DIKOTA DEPOK

DOWNLOAD PDF. OBSERVASI TAMAN DIKOTA DEPOK


KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL


            Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu Engineeringengineering merupakan Engineering yang cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering


Kode etik Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik  Engineering, pelaksana Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).

Kode etik Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau perusahaan.


MACAM-MACAM KODE ETIK TEKNIK SIPIL BERDASARKAN PROFESI-NYA :

1.  KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :

Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:

      A.      TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI

1.      Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
       -  Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat
       -   Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.

      -  Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan        ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.

B.      TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA

1.      Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
2.      Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
3.      Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
4.      Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
5.      Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
6.      Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
7.      Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.

C.      TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM

1.      Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
2.      Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
3.      Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
4.      Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
5.      Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.

D.     TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMB

1.      Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
2.      Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
3.    Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.

2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :

            Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:

1.      Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others) 
2.      Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3.      Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability), 
4.      Menepati janji (Promise Keeping), 
5.      Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence), 
6.      Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7.   Bersikap adil (Fairness),
8.   Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9.   Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)

KODE ETIK INTANKINDO : 
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1.      Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.      Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3.      Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.      Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5.      Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6.      Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.

4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)


KODE ETIK A2K4 INDONESIA :


1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.

2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya

3.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.

4.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannyaa

6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.


7.      Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.

8.      Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.

9.      Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.

10.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.

11.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.

12.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
13.  ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.

14.  Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.


5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :


Prinsip – Prinsip Dasar

1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.



Tuntutan Sikap

1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana

berikut ini :


I.  Prinsip Dasar.
1.  Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara
berkelanjutan.
3.   Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4.   Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.

II.            Kode Etik HPJI.
1.   Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2.  Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi
orang lain.
3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan
umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4.   Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme
sesama anggota.
6.  Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi
dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7.  Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan
bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran
intelektual.
8. Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib
menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.

III.            Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi. Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :


1.  Kejujuran (honesty)
2.  Keadilan (fairness)
3.  Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4.  Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5.   Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6.    Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7.    Tepat janji (committed)
8.   Menghormati orang lain (respect to other)
9.   Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10.  Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
11.  Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12.   Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.

Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

3.1. Hubungan Dengan Masyarakat

13.  Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat
luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
14.  Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
15.  Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
maupun golongan.
16. Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan
kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
17.  Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
18.  Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan
diri pribadinya.
19. Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin
menggunakan sumber daya alam.
20. Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan
diri sendiri.
21. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan
memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
22.  Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
23. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik
pribadinya dan organisasi.
24.  Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.

3.2. Hubungan dengan Rekan.

25.  Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
26. Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
27.   Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
28.   Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
29. Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
30.   Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
31. Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
32.  Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas

33.  Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
34. Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
35. Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
36. Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
37. Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
38.   Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
39.   Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.

7. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :

• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.


Sikap :

• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.


8.KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)


Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.

Kode Etik ASTTI

· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang
undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
·  Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis,
Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
· Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
· Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna
melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang
mengakibatkan kerugian pihak lain.
· Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan
dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan
Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.


Tata Laku Profesi

·       Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa
konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi,
sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
·       Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan,
baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku
kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang
keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
·       Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap  profesi ahli pelaksana jasa
konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat
dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
·       Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para
ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
·       Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada
khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan
profesi     masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar
kompetensi secara profesional tanpa    melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara
menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
·       Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli
dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
·       Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika
profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
·       Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :


A.  Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat  pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;


B.  Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;

C.  Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak  lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya   dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;

D.  Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;

E.  Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai   pelaksana jasa konstruksi;


9. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga
negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi
bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi
adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian
terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang
merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-
masing, sebagai berikut:

KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional

2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI

3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :

1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :

1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.

2. Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :

2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.

2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.


11. KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
KODE ETIK ASPEKNAS :
1. Taat Hukum dan menjunjung tinggi keadilan
2. Bersaing dengan sehat terhadap pekerja
3. Bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan profesinya
4. Menempatkan PANCASILA sebagai sumber motivasi berpikir dan bertindak

12. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN AIR INDONESIA (AKBARINDO)
SAPTA ETIKA AKBARINDO
KODE ETIK AKBARINDO :

1. Kami warga ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA, adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Menjunjung tinggi kode etik ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA sebagai wadah profesi dalam bidang jasa konstruksi.
3. Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada 
4.  Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh rekan-rekan kerja dengan cara apapun, baik disengaja atau tidak disengaja.
5.  Memantapkan rasa damai selaku pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi 
6.  Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa konstruksi
7.   Mendahulukan kepentingan umum / negara diatas kepentingan pribadi

13. KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA JASA KONSTRUKSI NUSANTARA (APJAKON)

“SAPTA KOMITMEN”
 KODE ETIK APJAKON :

1. Anggota APJAKON memiliki integritas yang tinggi serta penuh rasa tanggung jawab dalam
menjalankan profesi dan usahanya
2. Anggota APJAKON berani menegakkan kebenaran serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan
3. Anggota APJAKON murah hati dan mencintai sesama
4.  Anggota APJAKON bersikap santun dalam memperjuangkan haknya
5.  Anggota APJAKON tulus dan ikhlas dalam menerima hasil usahanya
6.   Anggota APJAKON menjunjung tinggi kemuliaan dan kehormatan diri, kerabat, mitra usaha dan
organisasi
7.  Anggota APJAKON loyal terhadap profesi dan tujuan organisasi, dengan menunjukkan hasil karya
terbaik dan produktivitas yang tinggi

14. KODE ETIK ASOSIASI KETENAGA LISTRIKAN INDONESIA (AKLINDO)
KODE ETIK AKLINDO :

1. Berprilaku Jujur dan Bersikap Kesatria Serta Menyimpan Rahasia Organisasi AKLINDO.
2. Komitmen Teguh Dalam Kata dan Perbuatan Pada Aktivitas Asosiasi Sehari-Hari.
3. Saling Menghormati Kepada Sesama Anggota AKLINDO di Dalam Melakukan Kegiatan,
Berusaha Dan Bersaing Secara Sehat Serta Tidak Merampas Hak dan Kesempatan Sesama Anggota
AKLINDO.
4. Melaksanakan dan Menyelesaikan Pekerjaan Yang Diberikan Sesuai Kontrak dan Petunjuk Dari
Pemberi Kerja.
5. Tidak Menyalahgunakan Wewenang Yang Diberikan Organisasi Yang Diatur Didalam AD/ART
AKLINDO dan Peraturan Organisasi AKLINDO.

15. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (AKLINAS)
KODE ETIK AKLINAS :
1.  Mentaati semua perundang - undangan dan peraturan yang berlaku.
2.  Memegang Teguh Kesepakatan Kerja secara Profesional.
3.  Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
4.  Tidak menyalah gunakan Kedudukan, Wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.  Menjaga Kondusipitas antar Organisasi sejenis.
6.  Aktif dalam membangun Bangsa dan Negara.
7.  Melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.




16. KODE ETIK HIMPUNAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI INDONESIA (HIPKI)
KODE ETIK HIPKI :
1.mentaati semua Perundang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2.mentaati Teguh Kesepakatan Kerja secera Propesional
3.Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4.tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.Menjaga Kondusipitas antar organisasi sejenis.
6.Aktip membengun bangsa dan Negara.
7.melakukan Pekerjaan sesuai dengen ketentuan yang ditentukan.


17. KODE ETIK PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA)
 KODE ETIK PAKLINA (PANCA ETIKA PAKLINA) :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan
Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta selalu berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan melawan hukum.
3. Menjunjung tinggi nilai etika organisasi, bersikap santun dalam mengembangkan profesi serta
bersikap jujur, adil dan bijaksana.
4. Berpikiran maju dalam meningkatkan kemampuan serta bersikap profesional untuk meraih
predikat sebagai pengusaha yang tangguh dan mandiri. 
5. Selalu menjaga dan meningkatkan rasa solidaritas antar sesama anggota dan kesetiakawanan rekan
seprofesi.



18. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN NASIONAL RANCANG INDONESIA (GAPENRI)
KODE ETIK GAPENRI :
INTEGRITAS, KOMPETENSI  DAN  KEBERHASILAN  KINERJA :
1.      Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.
2.      Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.
3.      Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.
KEJUJURAN  DAN  ANTI KORUPSI :
Berjiwa dan bersikap  jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang / pihak lain, yang antara lain dirinci  sebagai berikut :
1.      Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
2.      Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
3.      Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan.
4.      Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.

 TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN :
1.      Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
2.      Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.
 KESETIAKAWANAN  : 
1.      Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga  GAPENRI.
2.      Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  GAPENRI.
3.      Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.
4.      Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.
5.      Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.


19. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI)

KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA) :

1. 
Kami kontraktor listrik Indonesia yang berazaskanPancasila adalah bagian dari kekuatan
ekonomi dan berperan aktif di bidang kelistrikan.
2. 
Kami kontraktor listrik Indonesia sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat didalam memberikan jasa dibidang kelistrikan.
3. 
Kami kontraktor listrik Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling
membantu sesama rekan anggota berlandaskan moral atau etika didalam mencapai kemajuan
usahanya.
4. 
Kami kontraktor listrik Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
5. 
Kami kontraktor listrik Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik baik yang
sedang mengadakan hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan
mempengaruhi secara langsung kepindahan karyawan dari suatau kontraktor listrik ke
kontraktor listrik lainnya.
6. 
Kami kontraktor listrik Indonesia jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa
rekan kontraktor listrik telah melanggar Sapta setia maka keterangan tentang hal tersebut
hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.
7. 
Kami kontraktor listrik Indonesia akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara
konsekwen dengan penuh rasa tanggung jawab bila dikemudian hari terbukti melanggar Sapta
Setia bersedia diberikan sangsi/hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus AKLI.



20. KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA (INKINDO)
KODE ETIK INKINDO :
1.      Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
2.      Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
3.      Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
4.      Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
5.      Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6.      Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
7.      Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
8.      Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.

21. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPEKSINDO)
 KODE ETIK GAPEKSINDO (PANCA DHARMA) :

1. Berjiwa Pancasila dan memiliki kesadaran yang tinggi dengan mentaati per-Undang Undangan dan Peraturan yang berlaku.

2. Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
3. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha dan dalam memperoleh kesempatan kerja.
4. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diamanatkan oleh organisasi.
5. Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaannya, wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sehingga berdaya guna serta berhasil guna.


22. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL  (GABPEKNAS)
KODE ETIK GABPEKNAS (PANCA SATYA) :
1.Mentaati semua Undang-undang dan Peraturan  yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.

2.Berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.

3.Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
4.Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
5.Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari Pengguna Jasa Konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.


23. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (GAPKAINDO)
KODE ETIK GAPKAINDO  :
          Menyadari sepenuhnya kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan
darma baktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi, yang turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan
pembangunan nasional yaitu : masyarakat adil dan makmur, yang berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. GAPKAINDO menetapkan kode etik yang merupakan
pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing‑masing, sebagai
berikut :

1.  Berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
2.   Mentaati Undang‑Undang dan peraturan yang berlaku.
3.   Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
4.   Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam­ melakukan kegiatan usaha.
5.   Tidak menyalah-gunakan kedudukan, wewenang dan tanggung jawab yang  dipercayakan kepadanya.­


24. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
KODE  ETIK AKI :

1. Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor.
3. Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender.
4. Tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender.
5. Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender.
6. Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutup.
7. Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota.
8. Tidak menyabot baik langsung maupun tidak langsung nama baik,kesempatan dan usaha sesama  anggota.
9. Berpartisipasi dalam pelatihan,penelitian,dan tukar – menukar isi informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi.

25. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
KODE ETIK ASPEKINDO (SAPTA ETIKA) :
  
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan
Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2.Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
selaku berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan
melawan hukum.
3.Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa
bersikap jujur, adil dan bijaksana. Di dalam berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata
melainkan ikut meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
4.Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya mewujudkan pengusaha yang
tangguh dan mandiri.
5.Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama
anggota dan rekan seprofesi.
6.Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta senantiasa mewujudkan tatanan
perekonomian nasional dalam suasana dan iklim usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
7.Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak
menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.

26. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR UMUM INDONESIA (ASKUMINDO)
KODE ETIK ASKUMINDO (SAPTA ETIKA) :
1.  Kami warga Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan
yang Maha Esa.
2.  Menjujung tinggi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia sebagai wadah profesi dalam bidang jasa
konstruksi.
3.  Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada
4.  Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Rekan-rekan dengan
cara apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja.
5.  Memantapkan rasa damai sesama pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi
6.  Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa Konstruksi
7.   Mendahulukan kepentingan umum / Negara diatas kepentingan pribadi.


27. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONTRAKTOR SELURUH INDONESIA (APAKSINDO)
KODE ETIK APAKSINDO  ( PANCA BHAKTI) :

1. Kami anggota APAKSINDO, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang 1945.
2. Kami anggota APAKSINDO,di dalam menjalankan usaha senantiasa taat dengan perundng
undangan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki kesadaran yang tinggi serta senantiasa
memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu yang berdaya guna untuk kepentingan masyrakat.
3. Kami anggota APAKSINDO, tidak melakukan usaha yang tidak sehat dan senantiasa memelihara
etika profesi serta taat dan tunduk terhadap kesepakatan kerja yang telah diberikan oleh pemberi
kerja.
4. Kami anggota APAKSINDO, senantiasa memelihara dan menjaga hubungan kemitraan dengan
instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan pengabdian
usaha.
5. Kami anggota APAKSINDO,tidak menyalahgunakan jabatan, kedudukan, wewenang dan
kepercayaan serta memegang teguh komitmen kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.


28. KODE ETIK GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA (GAKINDO)
Menyadari peran dari perilaku pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan
,ketentraman dan kelangsungan kegiatan pembangunan menuju masyarakat adil dan
makmurberdasarkan PANCASILA dan UUD 1945,GAKINDO menetapkan KODE ETIK yang
merupakan pedoman prilakubagi Anggota dalam menghayati,melaksanakan tugas dan kewajiban
masing-masing dengan Nama
KODE ETIK GAKINDO (Sapta prasetya) :


1. Berjiwa pancasila serta taat dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia

2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi serta menjungjung tinggi pembangunan di seluruh wilayahrepublik indonesia
3. Di dalam menjalankan usaha ,senan tiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu s erta berdaya guna ,berhasil guna untuk kepentingan masyarakat
4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat,yang dapat merugikan sesama kontraktor
5. Senantiasa taat dan tundukterhadap kesepakatan kerja yang di beri olehpemberi kerja
6. Senantiasa membangun dan memelihara kemitraan dengan pemerintah ,BUMN,BUMD untuk meningkatkan mutu,kemampuan dan pengabdian usaha
7. Tidak menyalah gunakan kedudukan,wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh disiplinkesetiakawanan dan solidaritas organisasi


29. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (ASKOMELIN)
KODE ETIK ASKOMELIN :

1. Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal yang berasaskan Pancasila memiliki kesadaran nasional
yang tinggi dan mentaati undang – undang serta peraturan yang berlaku .
2.  ASKOMELIN sebagai bagian dari kekuatan ekonomi berperan aktif dalam pembangunan negara di
bidang Mekanikal Elektrikal.
3.  ASKOMELIN dapat menyelenggarakan dan meningkatkan kerjasama yang saling menunjang dan
saling menguntungkan diantara para anggotanya dalam upaya memelihara kemakmuran serta
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
4. Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota ASKOMELIN menggunakan pengetahuan dan
kemampuan secara sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kompetensi serta
tugas dan tanggung jawab dibidang mekanikal dan elektrikal sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
5. Anggota ASKOMELIN akan selalu memegang teguh kehormatan, integritas, martabat serta
melaksanakan secara konsekuen dengan rasa tanggung jawab. Bilamana dikemudian hari terbukti
melanggar kode etik bersedia diberikan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus.

30. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR KELISTRIKAN INDONESIA (AKKLINDO)
KODE ETIK AKKLINDO :

1. Anggota AKKLINDO selalu patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan yang ditetapkan dengan sebenarnya oleh AKKLINDO.
2. Anggota AKKLINDO akan selalu menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara sesama
Anggota AKKLINDO.
3. Anggota AKKLINDO akan selalu bekerja member jasa sesuai dengan mutu dan waktu yang
ditentukan
4. Anggota AKKLINDO akan selalu berupaya meningkatkan kemampuan dalam segala aspek yang
diperlukan oleh perusahaan yang sehat dan mampu berkompetisi.
5. Dewan Pengurus AKKLINDO di segala tingkatan akan bersikap adil pada seluruh anggota
AKKLINDO serta akan selalu mematuhi Pertauran yang berlaku.
6. Dewan Pengurus AKKLINDO akan selalu member pembinaan untuk meningkatkan daya saing
anggota AKKLINDO.
7. Anggota dan Dewan Pengurus AKKLINDO de segala tingkatan berjanji akan selalu mematuhi
kode etik ini.

31. KODE ETIK GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPENSI)
 KODE ETIK GAPENSI (DASA BRATA) :


1. Berjiwa Panca Sila yang berarti satu kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya

2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum
3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usaha wajib berupa agar pekerjaan yang laksanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalah gunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya
10. Memegang teguh disiplin, kesetia kawanan dan solidaritas organisasi



ERICK EDWARD PLOREN SITORUS

Search

Gunadarma Corner

Popular Posts

Gunadarma Corner

Weekly most viewed

Electricity Lightning